Pelunasan BPIH Baru 67 Persen

Minggu 31-03-2019,00:00 WIB

 

JAMBI-Hingga 29 Maret 2019 secara keseluruhan sudah 67,51 persen Jamaah Calon Haji (JCH) yang melakukan pelunasan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahap satu dari 2.899 JCH yang berangkat haji tahun ini.

Kepala Subbagian Informasi dan Humas Kanwil Kemenag Provinsi Jambi Thoif mengatakan, tahap kedua pelunasan tahap pertama dibuka pada 19 Maret dan Berakhir 15 April. Kemudian dilanjutkan tahap dua pada 30 April hingga 10 Mei 2019.

Disebutkannya, untuk pelunasan CJH pertanggal 29 Maret kemarin secara keseluruhan masih mencapai 67,51 persen. Dimana di Kota Jambi 71,86 persen atau yang sudah lunas 447 dari kuota 622. Lalu Batanghari 53,79 persen atau yang lunas 78 orang dari 145 orang.

“Tanjabbarat yang lunas sekitar 63,01 persen yaitu 138 yang lunas dari 219 orang. Bungo 78,98 persen yang lunas 263 dari kuota 333. Merangin 60,50 persen yang lunasnya 389 dari kuota 643. Kemudian Kerinci 68,31 persen, yang lunas 166 dari kuota 243. Muaro Jambi 82,39 persen, yang lunas 131 dari 159,” akunya.

Kemudian di Tebo ada 66,07 persen, yang lunas 148dari 224 orang. Tanjabtimur 91,43 persen, yang lunas 32 dari 35 orang. Sungai penuh 74,07 persen, yang lunas 60 dari 81 orang. “Sedangkan di Kabupaten sarolangun yang sebelumnya belum ada yang membayar, kini cukup banyak yakni 53,85 atau sudah 105 membayar dari 195 kuota,” paparnya.

Sementara itu biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) sendiri secara reguler, Thoif menyebut sebesar Rp 32.306.450 untuk Embarkasi Batam. Sedangkan biaya bagi tim pembantu haji daerah (TPHD) sebesar Rp 67.900,000.

“Mengapa adanya perbedaan ? Karena disitulah ada nilai manfaat subsidi bagi CJH,” jelasnya.

Thoif juga menyampaikan kebijakan dari Pemerintah Arab Saudi saat ini telah memberlakukan biaya visa bagi jamaah CJH yang sebelumnya pernah berangkat menunaikan ibadah haji. “Yaitu dengan dikenakan biaya sebesar 2 ribu riyal atau sekitar Rp 7 jutaan,” jelasnya.

Thoif mengatakan, jika kebijakan tersebut diberlakukan supaya progresif. Artinya untuk menghindari antrian panjang bagi CJH, sebab diutamakan sekali bagi mereka yang belum pernah berangkat haji.

“Makanya sekarang ini terdapat aturan pendaftaran haji kembali, nanti setelah melewati masa 10 tahun haji pertamanya,” katanya.       

Sedangkan bagi yang tak lunasi di pelunasan tahap satu Thoif menyebut masih ada pelunasan tahap dua pada 30 April hingga 10 Mei mendatang.

“Tahap kedua memberikan kesempatan tahap satu yang belum lunasi tapi sudah masuk kuota,” sebutnya.

Nantinya bila  sampai batas akhir pelunasan tetap tidak dilunasi, maka JCH bisa dipastikan gagal berangkat. “Kalau juga tidak lunasi yang naik kuota cadangan,” sampainya.

Dikatakannnya ini memang bentuk antisipasi. Dengan dipublish pembayaran tahap satu dan dua artuinya tergantung kepada JCH . Ini juga untuk mendeteksi keberadaan dan tanda jadi dari jamaah.

Tags :
Kategori :

Terkait