\"Paling tidak secara otomatis mundur dari jabatan. Diminta atau tidak diminta. Saya kira yang sudah-sudah juga seperti itu,\" ujar Tenaga Ahli Utama Kedeputian IV Kantor Staf Presiden (KSP) Ali Mochtar Ngabalin di Jakarta, Rabu (18/9).
Namun, Ngabalin mengaku tidak tahu apakah dalam waktu dekat ada reshuffle kabinet. Menurutnya reshuffle merupakan hak prerogatif presiden. \"Itu kewenangan dan hak prerogatif presiden. Saya belum tahu,\" imbuhnya. Menurutnya, pada kasus sebelumnya, menteri yang ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi oleh KPK secara otomatis mundur dari jabatan.
Dia menegaskan penetapan Imam sebagai tersangka adalah bukti Jokowi tidak pernah mengintervensi kerja KPK. Dia memastikan tidak ada satu orang pun yang bisa mengintervensi penetapan Imam Nahrawi sebagai oleh KPK. \"Tidak ada satu orang pun. Termasuk presiden. Publik memberikan kepercayaan kepada KPK atas perintah undang-undang. Jadi siapa pun tidak bisa intervensi,\" ucapnya.
Sementara itu, PKB menghormati keputusan KPK atas penetapan Menpora sebagai tersangka dugaan suap. \"Kami sudah dengar penetapan tersangka. PKB menghormati keputusan KPK,\" tegas Sekjen PKB, M Hassanudin Wahid ddi Jakarta, Rabu (18/9). Meskipun begitu, PKB akan mengedepankan asas praduga tak bersalah kepada Imam Nahrawi. Partai juga akan memberikan advokasi atau pendampingan hukum kepada Imam.
Terkait dugaan suap, PKB akan tabayyun alias mencari fakta yang dilakukan Imam Nahrawi. \"Internal PKB akan melakukan rapat dan kajian untuk menentukan langkah-langkah berikutnya,\" jelasnya. (riz/gw/fin)