JAMBI - Terkait pencegahan dampak kabut asap bagi kesehatan ibu hamil di Kota Jambi, Pemerintah Kota Jambi mengambil kebijakan meliburkan pegawai pemerintah dan swasta di Kota Jambi yang tengah hamil.
Dikatakan Abu Bakar, Juru Bicara Pemkot Jambi, berdasarkan data AQMS Dinas Lingkungan Hidup Daerah (DLHD) Kota Jambi, bahwa kecenderungan kualitas udara berada DIATAS BAKU MUTU atau berada diatas batas tenggang yang diperbolehkan, berdasarkan Permen LHK nomor 12 Tahun 2010, dengan kategori SANGAT TIDAK SEHAT hingga BERBAHAYA.
Maka dengan berpedoman pada MAKLUMAT WALIKOTA JAMBI, Nomor : 180/179 /HKU/2019, Tentang Antisipasi Dampak Kabut Asap, dan berdasarkan hasil koordinasi DLHD Kota Jambi dan Dinas Kesehatan Kota Jambi, terkait dengan dampak udara terhadap kesehatan IBU HAMIL. Maka Pemerintah Kota Jambi menetapkan kebijakan meliburkan ASN/PTT ibu hamil dilingkup Pemerintah Kota Jambi selama 3 hari, mulai tanggal 23 sampai 25 September 2019.
\"Kepada sektor swasta dalam Kota Jambi, juga dihimbau memberikan dispensasi libur bagi karyawannya yang sedang dalam kondisi hamil, selama 3 hari, mulai tanggal 23 s.d 25 September 2019,\"kata Abu Bakar.(hfz)