Terpisah, Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sultra Mastri Susilo mengungkapkan, tiga proyektil yang ditemukan saat olah TKP itu berada di lokasi berbeda. Satu proyektil ditemukan di sebuah gerobak pedagang di kawasan Jalan Abdullah Silondae.
Kemudian, ada juga ditemukan di paha seorang wanita hamil bernama Putri yang jadi korban peluru nyasar.
\"Satunya itu belum kita ketahui, tapi yang jelas selama tiga hari olah TKP sudah ada tiga proyektil yang didapatkan, dan tiga selongsong,\" ujar Mastri kepada wartawan.
Terkait anggota polisi yang diperiksa dan ditarik senjata apinya, diakui Mastri, mereka semua itu masih dalam proses pemeriksaan, dan mendapatkan sangsi dilarang keluar area Polda Sultra.
\"Tidak ditahan di ruang tahanan, hanya tidak diperbolehkan keluar area Polda Sultra,\" ucapnya. (mhf/gw/fin)