Honorer K2 Desak Syarat Batas Usia Diganti Masa Pengabdian

Sabtu 16-11-2019,00:00 WIB

JAKARTA - Para honorer K2 mendesak Presiden Jokowi untuk menerbitkan Keppres yang mengatur syarat batasan usia untuk mendaftar CPNS.

Sesuai PP 11/2017 tentang Manajemen PNS, pasal 23 ayat (2), dinyatakan bahwa batasan usia sebagaimana dimaksud pada ayat 1 huruf a dapat dikecualikan bagi jabatan tertentu, yaitu paling tinggi 40 tahun.

Menurut Koordinator Honorer Kabupaten Kediri Susilo Setya Nugroho alias ZHieLo, itu bisa diubah dengan tanpa batasan usia karena honorer K2 mempunyai kekhususan dalam pengabdian.

\"Jadi batasan usia bisa digantikan dengan masa pengabdian,\" kata ZHieLo kepada JPNN.com, Sabtu (16/11).

Dia menyebutkan, honorer K2 sudah diakui dalam database BKN sebanyak 438.590 orang. Data tersebut sudah berkurang karena ada yang telah menjadi CPNS dan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja).

ZHieLo juga mendesak sisa honorer K2 yang masuk Kemendikbud (GTT/PTT) dan belum menjadi CPNS atau PPPK agar diberikan gaji (honorarium) sesuai UMR di masing-masing daerah karena mereka tetap mengabdi secara nyata di tempat tugasnya.

\"Gaji 15 persen dari dana BOS jauh dari kata layak karena kami hanya mendapatkan gaji sebesar Rp 150 ribu sampai 300 ribu per bulan yang dibayarkan setiap pencairan BOS per triwulan,\" ucapnya.

Dia melanjutkan, UU 20/2003 tentang Sisdiknas, UU Guru dan Dosen, PP 74/2008 tentang Guru, PP 19/2017 tentang Guru, Permendikbud 10/2016 banyak berbicara tentang kesejahteraan bagi pendidik tetapi sampai saat ini belum ada aturan yang mengatur tentang standarisasi gaji bagi GTT/PTT yang bekerja di instansi pemerintah.

\"Tenaga Buruh saja punya standarisasi gaji berupa UMR, bagaimana dengan GTT dan PTT? Mohon diberikan gaji UMR sembari menunggu kebijakan untuk PNS,\" ujarnya.

Honorer K2 yang menjadi GTT (guru tidak tetap), lanjutnya, mohon diberikan kemudahan untuk ikut PPG (pendidikan profesi guru). Sebab, banyak yang sudah dinyatakan lulus pretest PPG tetapi tidak bisa melanjutkan program PPG dikarenakan tidak mempunyai SK Bupati atau ST (Surat Tugas) dari Kepala Dikbud.

ZHieLo memaparkan, kekurangan GTT dan Pegawai Tidak Tetap (PTT) sangat masif di setiap daerah. Banyak GTT K2 yang memegang kelas dengan gaji sangat tidak layak yang diambilkan 15 persen dari dana BOS. Banyak juga penjaga sekolah yang berasal dari PTT K2 karena penjaga PNS-nya telah pensiun.

Tags :
Kategori :

Terkait