\"Memang ada beberapa saksi kunci untuk kasus yang lain yang ada irisannya dengan kasus ini tapi belum kami dapat. Sampai hari ini masih dicari. Seperti yang disampaikan Pak Saut kasus yang spesifik dan dipelajari secara seksama kami cukup yakin bukti yang didapatkan sudah jauh mencukupi untuk menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka,\" kata Laode.
Laode pun mengaku tidak takut menghadapi kemungkinan gugatan oleh tersangka ke praperadilan terkait dengan UU KPK yang baru.
\"Kita bukan soal takut dan tidak takut bahwa KPK masih memiliki kewenangan untuk menetapkan tersangka. Kita tetap berpedoman pada pasal 69 D yaitu sebelum ada Dewan Pengawas maka kita akan melakukan penindakan, delik yang disangkakan itu ada di UU Tipikor dan tidak diganti,\" tambah Laode.
Nurhadi dan Rezky disangkakan pasal 12 huruf a atau huruf b subsider pasal 5 ayat (2) lebih subsider pasal 11 dan/atau pasal 12B UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasal itu mengatur mengenai pegawai negeri atau penyelenggara negara yang menerima hadiah atau janji dan penerimaan gratifikasi dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
Sedangkan Hiendra disangkakan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b subsider pasal 13 UU No 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Pasal itu yang mengatur mengenai orang yang memberi sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan ancaman hukuman minimal 1 tahun penjara dan maksimal 5 tahun penjara dan denda paling sedikit Rp50 juta dan paling banyak Rp250 juta. (antara/jpnn)
sumber: www.jpnn.com