Syarat Pencalonan Ketua DPD I Golkar Provinsi Jambi Bisa Membuat Langkah HBA Terganjal

Kamis 27-02-2020,00:00 WIB

JAMBI- Musyawarah Daerah (Musda) DPD I Golkar Provinsi Jambi bakal digelar 29 Februari mendatang. Sejumlah kandidat bakal meramaikan kontestasi pemilihan ketua defenitif partai berlambang beringin tersebut.

Beberapa nama sudah mengambil formulir seperti Dewan Pertimbangan (Wantib) DPD I Golkar Provinsi Jambi Hasan Basri Agus (HBA), Bupati Sarolangun Cek Endra, politisi muda Golkar Joni Ismed dan anggota Wantib Kemas Faruq.

Hanya saja, HBA yang bermanuver jelang pelaksanaan Musda berpeluang terganjal persyaratan untuk ditetapkan sebagai calon ketua. Ini karena ada beberapa ketentuan yang membuat mantan Gubernur Jambi itu bisa tersandung.

Salah satunyo, dari data yang dihimpun, calon ketua harus aktif terus menerus menjadi anggota Partai Golkar sekurang-kurangnya 5 tahun dan tidak pernah menjadi anggota Partai politik lain.

Ketua Steering Commite (SC) A. Rahman, menyebutkan, jika masalah persyaratan itu dibuat dengan mempedomani AD/ART dan petunjuk pelaksanaan (Juklak) DPP. \"Kami tidak bisa tidak lari dari situ, bukan dibuat-buat,\" katanya.

Dia menegaskan, jika aturan tersebut tidak sama sekali dibuat untuk menjegal salah satu kandidat yang akan bertarung di Musda Golkar. \"Ini sesuai aturan, kami tidak melebihkan ataupun mengurangi persyaratan yang sesuai dengan pedoman itu,\" bebernya.

Ia menyebutkan, setelah adanya dokumen atau formulir pendaftaran diserahkan, maka pihaknya akan segera melakukan verifikasi. \"Nanti diserahkan oleh SC kepada pimpinan sidang, siapa saja kandidat yang memenuhi syarat,\" ucapnya. (aiz/wan)

Tags :
Kategori :

Terkait