Perpres PPPK Sekali Terbit, Titi Honorer K2: Alhamdulillah Tidak Berbelit-belit

Selasa 10-03-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Peraturan Presiden (Perpres) tentang PPPK (pegawal pemerintah tentang perjanjian kerja) hanya sekali diterbitkan pemerintah.

Artinya, regulasi ini akan dipakai sebagai payung hukum rekrutmen PPPK. Tidak hanya untuk rekrutmen PPPK tahap satu Februari 2019, tetapi juga untuk tahap berikutnya.

\"Perpres PPPK sangat penting. Ini jadi payung hukum untuk rekrutmen PPPK setiap tahunnya,\" kata Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen kepada JPNN.com, Selasa (10/3).

Dia mengungkapkan, pemerintah tidak akan menerbitkan Perpres PPPK berkali-kali. Perpresnya hanya satu kali terbit.

Kalaupun ada perubahan regulasi hanya dalam bentuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB).

\"PermenPAN-RB yang berubah setiap tahun. Sedangkan Perpres tidak diubah atau diterbitkan tiap tahun,\" terangnya.

Informasi ini rupanya membuat honorer K2 lega. Pasalnya, mereka berpikir setiap tahun akan ada perubahan Perpres.

\"Jadi kawan-kawan berpikir Perpres yang sekarang itu untuk PPPK rekrutmen tahap satu Februari 2019. Untuk PPPK tahap dua, harus ada Perpres baru lagi. Kalau cuma satu kali terbit, alhamdulilah jadi tidak berbelit-belit lagi,\" kata Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih yang dihubungi terpisah.

Guru wali kelas salah satu SD negeri di Banjarnegara ini menambahkan, semua regulasi terkait PPPK sudah ada. Tinggal Perpres yang sampai sekarang belum juga diundangkan di lembaran negara.

\"Enggak enak benar menunggu begini. Sudah masuk pertengahan Maret masih belum juga ada kabar baiknya,\" tandasnya. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait