JAKARTA - Dua kebijakan pemerintah saat ini sangat dinantikan honorer K2. Yaitu Perpres tentang Jabatan dan Penggajian PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) serta sinkronisasi data honorer K2 untuk penyusunan roadmap pengangkatan menjadi PPPK dari 2020 hingga 2023.
Sayangnya hingga saat ini Perpres PPPK belum diundangkan. Sinkronisasi data honorer K2 juga belum ada tanda-tanda dimulai.
Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih berharap Perpres PPPK yang informasinya sudah diteken Presiden Jokowi segera dirilis ke publik.
Ini untuk memberikan ketenangan kepada seluruh honorer K2, baik yang lulus PPPK maupun yang belum.
\"Banyak sih yang meragukan kalau Perpres PPPK sudah diteken. Namun, banyak juga yang percaya karena kan para pengurus juga sudah bergerilya mencari informasi kebenarannya,\" kata Nur kepada JPNN.com, Selasa (10/3).
Beban honorer K2 ini lanjut Nur, makin bertambah dengan sinkronisasi data yang belum juga jalan. Pascarapat Panja Aparatur Sipil Negara (ASN) DPR dengan tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari, belum ada tindak lanjutnya. Sampai saat ini belum ada sinkronisasi data honorer K2.
\"Belum ada surat edaran apapun. Kami tidak mengerti apakah ini gegara pemerintah sibuk dengan wabah COVID-19 alias virus Corona sampai sinkronisasi data honorer K2 dilupakan,\" ujar Nur.
Sama halnya dengan Koordinator Daerah PHK2I Magelang Nunik Nugroho. Tenaga teknis kependidikan yang usianya sudah 56 tahun ini sibuk sana-sini mencari informasi ke Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Dinas Pendidikan tentang sinkronisasi. Ternyata belum ada juga pendataan.
\"Katanya mau dilaporkan 22 Maret. Ini kok belum ada pendataan ulang ya?\" ucapnya.
Nur menambahkan, jangan sampai dua kebijakan pemerintah itu hanya sekadar PHP (pemberi harapan palsu). Sudah bertahun-tahun honorer K2 dihujani janji-janji manis. Namun, sampai sekarang belum ada realisasinya.
\"Jangankan jadi PNS, jadi PPPK saja kok ya sulit banget. Mudah-mudahan tidak ada PHP lagi deh,\" tandasnya.
Untuk diketahui, dalam rapat Panja ASN DPR bersama tujuh kementerian/lembaga pada 24 Februari 2020, dihasilkan enam kesepakatan.
Di mana dalam poin 4 disebutkan Komisi II DPR RI meminta KemenPAN-RB melakukan sinkronisasi data tenaga honorer dengan prio