Ini Kriteria Jabatan Fungsional dan Pimpinan Tinggi yang Bisa Diisi PPPK

Kamis 12-03-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Perpres tentang Jabatan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) yang dinantikan seluruh honorer K2 akhirnya terbit. Perpres bernomor 38/2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK ini mengatur 147 jabatan fungsional.

Pasal 4 Perpres itu menyebut, ada kriteria jabatan fungsional (JF) yang dapat diisi oleh PPPK, yaitu:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. Jabatan yang mensyaratkan sertifikasi teknis dari organisasi profesi;

e. Bukan jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,

dan hubungan luar negeri;

f. Bukan jabatan yang menurut ketentuan undang-undang, Peraturan Pemerintah, dan Peraturan Presiden harus diisi oleh PNS.

Sedangkan Pasal 5, mengatur kriteria JPT (jabatan pimpinan tinggi) utama tertentu dan JPT madya tertentu yang dapat diisi oleh PPPK:

a. Jabatan yang kompetensinya tidak tersedia atau terbatas di kalangan PNS;

b. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan peningkatan kapasitas organisasi;

c. Jabatan yang diperlukan untuk percepatan pencapaian tujuan strategis nasional;

d. bukan Jabatan yang berkedudukan sebagai PPK atau PyB;

e. bukan Jabatan di bidang rahasia negara, pertahanan, keamanan, pengelolaan aparatur negara, kesekretariatan negara, pengelolaan sumber daya alam, pengelolaan keuangan negara,

Tags :
Kategori :

Terkait