Daftar Nama 147 Jabatan Bisa Diisi PPPK, Sesuai Perpres 38 Tahun 2020

Kamis 12-03-2020,00:00 WIB

JAKARTA - Perpres Nomor 38 Tahun 2020 tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) sudah diundangkan.

Perpres yang diteken Presiden Jokowi pada 26 Februari 2020 itu menyebut 147 jabatan fungsional yang bisa diisi oleh PPPK.

Meski sudah terbit Perpres 38, sebanyak 51 ribu PPPK hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, tidak lantas akan segera mengantongi Nomor Induk Pegawai atau NIP.

Pasalnya, proses penetapan NIP PPPK harus menunggu regulasi lengkap.

Kepala BKN Bima Haria Wibisana menyebutkan, ada tiga regulasi yang diperlukan sebagai dasar penerbitan NIP PPPK.

\"Kan PPPK itu diatur oleh tiga regulasi. Yaitu PP Manajemen PPPK, Perpres yang mengatur tentang Jabatan, Perpres tentang gaji. Yang sudah ada dua regulasi, jadi masih tunggu regulasi soal gaji,\" kata Bima kepada JPNN.com, Kamis (12/3).

Berikut ini jenis jabatan fungsional yang dapat diisi oleh PPPK, seperti disebutkan di Lampiran Perpres Nomor 38 Tahun 2020.

1. Administrator Database Kependudukan

2. Administrator Kesehatan

3. Analis Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara

4. Analis Investigasi dan Pengamanan Perdagangan

5. Analis Kebijakan

6. Analis Kepegawaian

7. Analis Ketahanan Pangan

Tags :
Kategori :

Terkait