JAMBI - Untuk meningkatkan kewaspadaan resiko penularan coronavirus disease (Covid19) pada saat melakukan pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pemprov Jambi memutuskan menutup sementara Samsat se-Provinsi Jambi.
Lamanya, akan ditutup 14 hari kerja. Tepatnya pada 19 Maret hingga 4 April, dan akan dibuka kembali pada 6 April mendatang.
Ketetapan ini dikeluarkan oleh Badan Keuangan Daerah (Bakeuda) Provinsi Jambi dalam surat bertanggal 18 Maret.
Surat yang ditandatangani Agus Pirngadi selakuk Kepala Bakeuda itu juga menerangkan bagi wajib pajak yang akan melakukan pembayaran PKB tahunan dihimbau untuk melakukan oembayaran menggunakan layanan E Samsat dan Samsat Online Nasional (Mobile Banking dan ATM).
\"Bagi yang tak bisa memanfaatkan layanan E Samsat dan Samolnas ini dapat membayar manual saat Samsat dibuka kembali 6 Maret, dengan tidak dikenakan denda administrasi pajak,\" terangnya.
Penutupan sementara ini berlaku untuk Samsat Induk, Pos samsat, Gerai samsat di Mall, samsat keliling dan Drive Trhu di seluruh Provinsi Jambi. \"Namun untuk pegawai UPTD PPD Bakeuda tetap masuk kerja dan tetap melakukan oelayanan BBN 1 dan PAP,\" terangnya. (aba)