Menurut Titi dan Nur, Honorer K2 Bakal Makin Sengsara

Kamis 16-04-2020,00:00 WIB

Dalam Permendikbud baru ini, syarat guru honorer penerima dana BOS lebih dipermudah.

Ini setelah Mendikbud mencabut persyaratan wajib NUPTK (nomor unik pendidik dan tenaga kependidikan).

Kebijakan ini mendapat respons positif dari Ketum Ikatan Guru Indonesia (IGI) Muhammad Ramli Rahim.

\"Alhamdulillah akhirnya Mendikbud merevisi Permendikbud Nomor 8 Tahun 2020 tentang Juknis BOS Reguler,\" ujar Ramli. (esy/jpnn)

sumber: www.jpnn.com

Tags :
Kategori :

Terkait