JAKARTA- Anggaran untuk gaji dan tunjangan PPPK (pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja) hasil seleksi tahap pertama Februari 2019, sejatinya sudah masuk dalam APBN 2020.
Ini dipertegas lewat Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 8/PMK.07/2020 tentang Tata Cara Penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU) Tambahan untuk Tahun Anggaran 2020 yang sudah terbit sejak 27 Januari.
Sayangnya, hingga pertengahan April, 51 ribu PPPK ini belum diangkat juga.
Padahal sebagian besar daerah sudah tidak mengalokasikan anggaran gaji untuk honorer K2 yang sudah dinyatakan lulus PPPK.
Dengan alasan, gaji dan tunjangan PPPK sudah dianggarkan dalam APBN/APBD 2020.
Tidak hanya dana dan tunjangan, NIP PPPK sebenarnya sudah disiapkan Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Bahkan, sejak 2019, NIP 51 ribu PPPK sudah ada. Hanya tinggal tunggu regulasi, BKN langsung menetapkan NIP tersebut.
\"Sudah siap semua ini NIP-nya. Kalau besaran anggaran gaji dan tunjangan kan urusan Menkeu. PMK kan sudah keluar juga jadi tinggal tunggu Perpres PPPK lengkap,\" kata Kepala BKN Bima Haria Wibisana kepada JPNN.
Untuk mengangkat 51 ribu PPPK butuh dua regulasi. Regulasi pertama Perpres tentang Jabatan yang Dapat Diisi PPPK, sudah terbit sejak 11 Maret 2020.
Kedua, Perpres tentang Gaji dan Tunjangan PPPK yang masih dalam pembahasan. Posisinya Rancangan Perpres saat ini masih di Sekretariat Negara.
Kondisi ini menimbulkan tanya di kalangan honorer K2. Bagi mereka ini trik pemerintah untuk mengulur-ulur nasih honorer K2.
\"Ini aturan teraneh di dunia. Dua Perpres harusnya satu tempat tetapi ini tidak. Yang satu sudah keluar. Yang satu menguap. Entah mau sampai kapan seperti ini,\" keluh Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih.