JAMBI-Aktivitas mudik dalam Provinsi Jambi ternyata masih diperbolehkan. Ini karena dalam Provinsi Jambi belum ditetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Maka langkah yamg dipilih ada pengaturan jarak pada kendaraan Antar Kota Dalam Provinsi (AKDP).
Hal ini diterangkan oleh Kepala Bidang Perhubungan Darat dan Perekeretapaian Provinsi Jambi Wing Gunariyadi. Kepada Jambi Ekspres Wing mengatakan khusus untuk AKDP masih bisa melintas, namun harus mengikuti protokol kesehatan.
\"Jarak dalam kendaraan harus diatur, seperti di samping pengemudi tidak boleh diisi. Ini sudah kita sosialisasikan,\" sebutnya.
Ditegaskan Wing, akan berbeda cerita jika salah satu Kabupaten/Kota di Provinsi Jambi sudah menetapkan PSBB maka tak boleh melintas di daerah tersebut.
Tetapi Wing menyebut untuk kendaraan Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) tetap dilarang beroperasi didalam Provinsi Jambi karena kemungkinan melintasi wilayah PSBB sangat tinggi. (aba)