12. Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian (PPK) atau pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan
13. Calon PNS.
B. THR 2020 tidak diberikan kepada:
1. Pejabat negara, kecuali hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
2. Wakil menteri
3. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan pimpinan tinggi atau dalam jabatan setara jabatan pimpinan tinggi.
4. PNS, TNI, Anggota Polri dalam jabatan fungsional ahli utama atau dalam jabatan setara jabatan fungsional ahli utama.
5. Dewan pengawas BLU.
6. Dewan pengawas LPP
7. Staf khusus di lingkungan kementerian
8. Hakim ad hoc
9. Anggota DPRD
10. Pimpinan LNS, pimpinan LPP, pejabat pengelola BLU, atau pejabat lain yang hak keuangan atau hak administratifnya disetarakan atau setingkat pejabat negara.
11. PNS, TNI, Anggota Polri yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara
12. PNS, TNI, Anggota Polri yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan. (esy/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com