JAKARTA - Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang Pemberian THR (Tunjangan Hari Raya) kepada PNS, TNI/Polri, Pegawai Non PNS, pensiunan segera ditetapkan.
Menyusul diserahkannya RPP tersebut dari Menteri Keuangan Sri Mulyani kepada Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo pada 30 April 2020.
Dalam RPP tersebut, ada beberapa pokok kebijakan yang diatur tentang pemberian THR.
A. THR 2020 diberikan kepada:
1. PNS
2. Prajurit TNI
3. Anggota Polri
4. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan RI di luar negeri
5. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya.
6. PNS, Prajurit TNI, anggota Polri penerima uang tunggu
7. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang meninggal dunia, tewas atau gugur.
8. Penerima gaji terusan dari PNS, TNI atau anggota Polri yang dinyatakan hilang.
9. Hakim dalam jabatan hakim madya muda ke bawah atau hakim dengan pangkat kolonel ke bawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada di bawahnya.
10. Penerima pensiun atau tunjangan
11. Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU.