\"Tanggal tahun pelajaran baru itu 13 Juli 2020. Namun, bukan berarti 13 Juli sekolah dibuka. Pembukaan sekolah itu ada syaratnya, salah satunya harus zona hijau. Itupun yang menentukan Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes,\" tegasnya.
Dia menambahkan, untuk membuka sekolah di daerah zona hijau melewati tiga tahapan/saringan.
Pemda tidak boleh membuka sekolah sebelum ada rekomendasi dari Gugus Tugas Covid-19 Nasional dan Kemenkes.
\"Kemendikbud tidak memutuskan untuk membuka sekolah. Itu kewenangan Gugus Tugas. Kalaupun sudah ada rekomendasi Gugus Tugas, tergantung Pemda mau membuka sekolahnya atau tidak,\" ucapnya.
\"Tahun pelajarannya tetap sama, minggu ketiga bulan Juli, hari Senin. Sebagian besar sekolah akan berlaku pembelajaran jarak jauh terutama zona merah dan kuning,\" tutupnya. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com