JAMBI - Penerapan sanksi denda terhadap pelanggaran Peraturan Wali Kota (Perwal) Kota Jambi Nomor 21 Tahun 2020 terkait Pedoman Penanganan Covid-19 di Area Publik/Lingkungan Usaha dan Masyarakat dalam Pemberlakuan Relaksasi Ekonomi dan Sosial Kemasyarakatan pada Masa Pandemi, mulai diberlakukan.
Sejumlah titik area publik dijaga oleh petugas gabungan, Senin siang (8/6) ada dua titik yang dijaga petugas yakni Simpang 5 Jelutung dan Kawasan Sipin depan Pizza Hut. Ada puluhan pengguna jalan yang terjaring tanpa masker.
Pengguna jalan yang terjaring langsung didata, mereka langsung diminta bayar denda ditempat. Jika dendanya tidak dibayar, maka e-KTP nya akan ditahan petugas. (hfz)