JAKARTA-Ketum Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) Titi Purwaningsih kembali mendesak pemerintah untuk segera membuatkan seluruh regulasi untuk pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil seleksi Februari 2019.
Jangan sampai pemerintah menerbitkan seluruh aturan terkait pengangkatan PPPK ketika para honorer K2 sudah tidak ada.
\"Haruskah aturan dibuat menunggu kami mati semua? Apa pemerintah mau lepas tangan dengan status 51 ribu honorer K2 yang sudah lulus PPPK (Pegawal Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) pada April 2019, saya juga tidak paham,\" kata Titi kepada JPNN.com, Kamis (23/7).
Dia lantas menyentil kemarahan Presiden Joko Widodo kepada para menterinya beberapa waktu lalu.
Semoga kemarahan itu bukan sekadar menarik simpati publik tetapi murni kekecewaan Jokowi pada kinerja bawahannya.
\"Sebagai rakyat kecil saya hanya berharap marahnya presiden kepada menteri-menteri yang dinilai tidak becus kerjanya adalah murni, bukan acting. Kami sudah terlalu lama mendapatkan tontonan gratis soal kepedulian pejabat negara terhadap honorer K2 tetapi realisasinya nihil. Kepedulian itu hanya di mulut,\" tutur Titi.
Bagi Titi, apa yang diharapkan honorer K2 tidaklah berlebihan. Sebagai rakyat Indonesia yang sudah mengabdikan diri kepada negara berhak mendapatkan penghargaan berupa pengakuan status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dari sisi tanggung jawab, lanjutnya, tidak ada pembedaan antara honorer K2 dengan PNS. Namun ketika bicara kesejahteraan, honorer K2 tidak diakui.
\"Kenapa begitu karena gaji yang diberikan kepada honorer K2 itu sangat minim. Berkali-kali saya bilang sistem perbudakan paling nyata itu ya honorer K2,\" tegasnya.
Pemerintah fokus menyelesaikan masalah COVID-19 tetapi lupa honorer K2 juga ikut terdampak. Bahkan posisinya sudah sangat terpuruk.
\"Sekarang ini kami hanya berdoa semoga para menteri yang membuat aturan untuk honorer K2 mematuhi perintah Pak Presiden untuk segera buat regulasi agar masalah honorer K2 ini segera selesai,\" tandas Titi Purwaningsih. (esy/jpnn)
sumber: www.jpnn.com