JAMBI- Keputusan DPD I Golkar Provinsi Jambi menunjuk pelaksana tugas Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi berbuntut panjang. Soalnya penunjukan itu dinilai menyalahi AD/ART partai berlambang pohon beringin.
Ketua DPD II Golkar Muaro Jambi, Nawawi Hamid mengatakan, pemberhentian baru bisa dilakukan dengan empat syarat. Pertama mengundurkan diri, meninggal dunia, tidak dapat melaksanakan tugas dan melanggar AD/ART.
\"Dari empat syarat itu tidak ada yang terpenuhi. Jadi tidak ada dasar yang memaksa penunjukan Plt,\" ujarnya, Kamis (13/8).
Kemudian SK penunjukan Plt juga dinilai janggal, karena tidak ada tembusan surat, termasuk ke DPP. Disamping itu, DPD II Golkar Muaro Jambi di bawah kepengurusan dirinya tidak pernah dilibatkan rapat penentuan jadwal Musda.
\"Inikan surat resmi, harusnya ada tebusan. Kemudian kita juga tidak pernah dilibatkan dalam setiap rapat, padahal inikan hajatan DPD II,\" sebutnya.
Terkait jadwal Musda yang beberapa kali tertunda, Nawawi mengaku narasi itu dibangun oknum di DPD I agar kepengurusannya terkesan tidak mampu menjalankan Musda. Padahal semua administrasi sudah siap dan tinggal menunggu waktu yang pas.
\"Pertama Musda 28 Juli memang tertunda, tapi sudah kami konsultasi dengan Ketua DPD I Cek Endra. Sehingga atas arahan itu disepakati tanggal 5 Agustus. Sembari menunggu, malah keluar surat yang meminta Musda dilakukan tanggal 10, waktu sengat mepet, bayangkan panitia hanya dikasih waktu 2 hari,\" bebernya.
Belum lagi penunjukan Plt Ketua Golkar Muaro Jambi dalam pleno diperluas tidak di hadiri Ketua DPD I Cek Endra. Begitu juga dengan pengurus DPD II Golkar Muaro Jambi tidak pernah diberi tahu. \"Harusnya Ketua DPD I hadir dalam pleno. Kemudian mengundang DPD II,\" ucanya.
Karena itu, pihaknya akan melaporkan peristiwa ini ke DPP. Karena sudah menobrak AD/ART. \"Selaku Ketua saya tidak menerima tindakan ini, karena menobrak aturan,\" tukasnya. (aiz)