JAMBI- Pengurus DPD II Partai Golkar Kabupaten Merangin dikejutkan dengan SK DPD I Golkar Jambi. SK ini terkait penunjukan Herman Efendi sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Ketua DPD II Golkar Merangin dengan nomor KEP-08/DPDG-I/VIII/2020.
Padahal sebelumnya Ketua DPD II Golkar Merangin dijabat Endria Putra yang juga merupakan Plt dengan SK dengan nomor KEP-148/DPDG-I/IX/2019. Hal ini dibenarkan Wakil Ketua Bidang Kaderisasi dan Keanggotaan DPD II Golkar Merangin, Syaiful Hadi.
Ia mengaku sudah melakukan musyawarah dan melayangkan surat permohonan peninjauan kembali terkait SK penjukan Herman Efendi. \"Beberapa hari yang lalu tanggal 29 Agustus 2020 kami sudah melakukan musyawarah antara Pengurus DPD II Golkar Merangin dan Pengurus Kecamatan (PK), hasilnya meminta peninjauan kembali SK terbaru tersebut,\" ujarnya, Senin (31/8).
Saiful Hadi menegaskan, bahwa selama ini DPD II Golkar Merangin dalam keadaan baik-baik saja dibawah pimpinan Endria Putra.
\"Saya tegaskan bahwa DPD II Golkar Merangin dalam keadaan baik-baik saja, untuk itu kami meminta peninjauan kembali oleh DPD I karena SK terbaru tersebut dapat menimbulkan perpecahan di tubuh DPD II Golkar Merangin,\" tegasnya.
Selain itu Saiful Hadi juga menerangkan, penunjukan Herman Efendi menjadi Plt Ketua DPD II Golkar Merangin melanggar beberapa poin Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) Golkar. \"Diantaranya Pasal 18 ayat 1 terkait syarat menjadi pengurus Partai huruf (A) yang berbunyi aktiv menjadi anggota sekurang-kurangnya selama 5 tahun dan huruf (F) lulus Pendidikan dan Pelatihan Partai Golkar,\" tukasnya. (aiz)