JAKARTA - Polda Metro Jaya telah melakukan gelar perkara terkait dugaan keterlibatan dua pegawai Lembaga Permasyarakatan (Lapas) dalam kasus kaburnya narapidana (napi) bernama Cai Changpan dari Lapas Kelas 1 Tangerang, Banten, pada 14 September 2020.
Dua orang tersebut yakni inisial S merupakan Wakil Komandan Regu Lapas.
Satu lagi juga inisial S, Pegawai Kesehatan Lapas Kelas 1 Tangerang.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan hasil gelar perkara tersebut menetapkan dua pegawai itu menjadi tersangka.
\"Kita (penyidik, red) naikan statusnya dari saksi sebagai tersangka,\" kata Yusri kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/10).
Kedua petugas Lapas tersebut, kata mantan Kapolres Tanjungpinang itu dijerat dengan Pasal 426 KUHP yakni dengan sengaja membiarkan orang melarikan diri atau dengan sengaja melepaskannya, atau memberi pertolongan pada waktu orang itu dilepaskan atau melarikan diri dengan ancaman 4 tahun penjara.
Alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) 1991 itu menyebut keduanya terbukti membantu Cai Changpan melarikan diri, salah satunya dengan membelikan mesin pompa air dengan diberi imbalan sebesar Rp100 ribu.
\"Fakta yang kami temukan yang bersangkutan ada indikasi kelalaian membantu tersangka atau Cai Changpan ini melarikan diri,\" katanya.
Diketahui, Cai Ji Fan alias Cai Changpan alias Antoni, narapidana warga negara China yang menjalani pemenjaraan di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Klas 1 Tangerang melarikan diri melalui gorong-gorong yang dibuatnya selama enam bulan, pada Senin (14/9).
Cai Changpan menggali gorong-gorong tersebut dengan menggunakan alat perkakas bangunan seperti sekop, obeng dan pompa air.
Selain itu, pemeriksaan saksi yang ada, ternyata terpidana itu sempat membeli rokok di sekitar lapas dan pulang ke rumahnya di sekitar hutan Tenjo, Kabupaten Bogor, setelah kabur.
Saat ini, polisi dan pihak lapas sudah berkoordinasi dengan Ditjen Imigrasi Kemenkumham RI untuk mencegah Cai Changpan ke luar negeri.
Selain itu, juga telah berkoordinasi dengan Disdukcapil untuk memblokir KTP yang bersangkutan.
Sebab, pria asal China itu diketahui telah berpindah kewarganegaraan Indonesia dan memiliki e-KTP. (mcr3/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com