JAKARTA-Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa Undang-undang Omnibus Law Cipta Kerja sangat penting untuk menciptakan iklim ekonomi yang baik bagi negara.
Karena itu, pria yang akrab disapa Jokowi ini memastikan akan terus berpegang pada Undang-undang Omnibus Law meski menyadari sudah ada gelombang aksi.
Hal ini disampaikan Jokowi saat menggelar konferensi pers melalui virtual, Jumat (9/10) sore. Sebelum menggelar jumpa pers ini, Jokowi mengaku telah menggelar rapat terbatas secara virtual tentang Undang-undang Cipta kerja bersama jajaran pemerintah dan para gubernur.
\"Dalam undang-undang tersebut terdapat 11 klaster yang secara umum bertujuan untuk melakukan reformasi struktural dan mempercepat transformasi ekonomi,\" kata Jokowi.
Adapun klaster tersebut ialah urusan penyederhanaan perizinan; urusan persyaratan investasi; urusan ketenagakerjaan; urusan pengadaan lahan; urusan kemudahan berusaha; urusan dukungan riset dan inovasi; urusan administrasi pemerintahan; urusan pengenaan sanksi; urusan kemudahan pemberdayaan dan perlindungan UMKM; urusan investasi dan proyek pemerintah; serta urusan kawasan ekonomi.
\"Dalam rapat terbatas tersebut saya tegaskan mengapa kita membutuhkan Undang-Undang Cipta Kerja. Pertama, setiap tahun ada sekitar 2,9 juta penduduk usia kerja baru anak muda yang masuk ke pasar kerja sehingga kebutuhan atas lapangan kerja baru sangat sangat mendesak. Apalagi di tengah pandemi. Terdapat kurang lebih 6,9 juta pengangguran dan 3,5 juta pekerja terdampak pandemi Covid-19,\" tutur Jokowi.
Lalu, lanjut Jokowi, sebanyak 87 persen dari total penduduk bekerja memiliki tingkat pendidikan setingkat SMA ke bawah, di mana 39 persen hanya tamat sekolah dasar. Karena itu, Jokowi memandang, perlu dorongan penciptaan lapangan kerja baru khususnya di sektor padat karya.
\"Jadi Undang-undang Cipta Kerja bertujuan untuk menyediakan lapangan kerja sebanyak-banyaknya bagi para pencari kerja serta para pengangguran,\" kata Jokowi.