KPK limpahkan Berkas Mantan Pimpinan DPRD Provinsi Jambi

Selasa 03-11-2020,00:00 WIB

JAMBI - Jaksa Penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Melimpahkan berkas perkara suap uang ketok palu RAPBD Jambi 2017-2018.

Kali ini penuntut umum melimpah berkas perkara atas nama Cornelis Buston Ar Syahbandar dan Chumaidi Zaidi, Selasa (3/11).

Tim dari KPK tiba di pengadilan Tipikor Jambi sekira pukul 10.45 wib.

Mereka datang dengan membawa satu buah koper yang berisikan surat dakwaan dan barang bukti untuk di hadirkan dalam persidangan nantinya.

Hingga berita ini diterbitkan, penuntut umum KPK Masih melakukan pelimpahan (scn)

Tags :
Kategori :

Terkait