JAKARTA - Kasus sepasang aparatur sipil negara (ASN) PNS Dinas Pendidikan Kabupaten Asahan, Provinsi Sumatera Utara, yang ditemukan tanpa celana dan pingsan di mobil pada 4 Juni 2020, rupanya belum tuntas.
Walaupun pelaku pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri KIsaran dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan divonis hukuman penjara.
Pasalnya, baik Z maupun H masih berstatus sebagai PNS. Keduanya hanya mendapatkan sanksi penurunan pangkat dari instansi di mana mereka bekerja.
Keputusan ini rupanya tidak diterima Astri Marini, istri Z alias Zulkifli.
Dengan didampingi ibunya Zahfrida Marpaung, dan beberapa keluarga, Astri sengaja terbang ke Jakarta mendatangi Kantor KASN (Komisi Aparatur Sipil Negara) minta keadilan.
Kepada JPNN.com, Astri menceritakan deritanya selama berumah tangga dengan Zulkifli.
Astri, perempuan cantik ini, bekerja sebagai guru PNS di salah satu Sekolah Dasar Negeri di Kabupaten Asahan.
Kehidupan rumah tangganya dengan Zulkifli alias Zul, sudah dijalani 10 tahun.
Menurut Astri, selama 10 tahun itu hanya dua tahun ibu tiga anak ini menikmati kebahagiaan.
Delapan tahun, dia mendapatkan tekanan batin karena Zul punya banyak pacar.
Astri tahu suaminya selingkuh berkali-kali selama delapan tahun karena sering menerima WhatsApp dari para pacar Zul.
Entah itu lewat handphone Zul maupun langsung ke ponsel pribadinya.
Namun, Astri berusaha menutup mata dan telinga.
Dia luluh karena rayuan suaminya yang memang ganteng, yang minta Astri untuk tidak melaporkan masalah tersebut ke pimpinannya.
Astri selalu berusaha memaafkan suaminya yang berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya.