JAKARTA - Perbuatan asusila yang dilakukan dua oknum PNS Dinas Pendidkan di Kabupaten Asahan, Sumut, pada 4 Juni 2020, sempat viral di media sosial.
Pelaku pria berinisial Z (37) dan wanita berinisial H (39) oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kisaran dinyatakan terbukti melakukan perzinaan dan divonis hukuman penjara.
Saat itu peristiwa tersebut menghebohkan masyarakat karena Z ditemukan pingsan di mobil dalam kondisi tanpa celana.
Kejadian memalukan tersebut belum bisa dilupakan Astri Marini, istri Z alias Zulkifli.
Perempuan Guru PNS di salah SD negeri di Kabupaten Asahan itu merasa sangat terpuruk dan sakit hati.
Sakit hatinya makin perih karena melihat kedua pelaku masih terima gaji sebagai PNS, meski dipenjara.
Keduanya juga hanya mendapatkan hukuman ringan dari instansi tempatnya bekerja, yakni berupa penurunan pangkat.
Zulkifli memang sudah dimutasi tetapi kata Astri, tempat kerjanya malah dekat orang tua.
Begitu juga H dimutasi dekat rumahnya.
\"Enak sekali mereka itu. Sudah mesum di tempat umum, terpergok massa, viral di medsos malah enggak dipecat. Sementara di daerah lain PNS nikah siri, selingkuh dipecat. Ini kok mereka cuma diturunkan pangkatnya,\" kata Astri kepada JPNN.com, Jumat (6/12).
Dia bercerita, berbagai cara sudah dilakukan agar Pemkab Asahan menerapkan sanksi berat sesuai PP 53/2010 dan PP 11/2017 yang merupakan turunan UU Aparatur Sipil Negara (ASN).
Tidak hanya Astri, sang bunda Zahfrida Marpaung yang pensiunan PNS Dinas Kesehatan juga membantu mengadu hingga ke bupati Asahan dan gubernur Sumatera Utara.
Menurut Astri, semuanya sudah didatangi, antara lain Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Dinas Pendidkan, Inspektorat, Kantor Regional VI Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Sayangnya, lanjut perempuan cantik itu, dirinya tidak mendapatkan keadilan.
\"Awak (Astri, red) kecewa karena peraturan perundang-undangan hanya dijadikan permainan di daerah. Kenapa kasus mesum viral hanya dibiarkan, mestinya kan dipecat,\" serunya.