JAKARTA- Salah satu regulasi yang dibutuhkan dalam proses pengangkatan PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) hasil rekrutmen Februari 2019 sudah diterbitkan yakni Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PermenPAN-RB) Nomor 72 Tahun 2020.
PerMenPAN-RB tertanggal 2 November 2020 ini mengatur tentang perubahan atas PerMenPAN-RB Nomor 2 Tahun 2019 tentang Pengadaan PPPK untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian.
PerMenPAN-RB Nomor 72 Tahun 2020 ini hanya memuat beberapa pasal perubahan dari regulasi sebelumnya.
Salah satu yang menarik perhatian adalah ketentuan dalam Pasal 20B.
Pasal ini menyebutkan PPPK yang telah diangkat diberikan gaji berdasarkan golongan dengan masa kerja nol tahun setelah perjanjian kerja ditandatangani.
Golongan gaji ini termuat dalam lampiran PerMenPAN-RB tersebut.
Sebagai contoh jabatan PPPK guru, jenjang jabatan ahli pertama.
Bila jenjang pendidikannya D-IV atau S1 linear maka golongan gajinya IX atau setara III/a PNS.
Sedangkan bila ijasahnya S2 linear, golongannya X atau III/b.
Begitu juga tenaga kesehatan dengan jabatan perawat, jenjang jabatan terampil dengan pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b PNS.
Pendidikan D-III linear golongannya VII atau II/c PNS.
Bila perawatnya jenjang jabatannya ahli pertama, dengan pendidikan D-IV/S1 linear maka golongannya IX atau setara III/a PNS.
Kalau pendidikannya S2 linear golongannya X atau III/b PNS.
Untuk penyuluh pertanian dengan jenjang jabatan terampil, pendidikan SMA/sederajat dan D-I linear golongannya V atau II/a PNS.
Pendidikan D-II linear golongannya VI atau II/b.