KPU Tanjabtim Musnahkan Surat Suara Rusak

Selasa 08-12-2020,00:00 WIB

MUARASABAK - Surat Suara yang masuk dalam kategori rusak dimusnahkan oleh Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tanjung Jabung Timur (Tanjabtim), Selasa (8/12) kemarin.

Pemusnahan Surat Suara itu hasil dari penyortiran yang dilakukan petugas sebelum didistribusikan. Dimana jumlah Surat Suara yang rusak untuk Pemilihan Bupati Tanjabtim dan pemilihan Gubernur Provinsi Jambi, berjumlah 5.015 Surat Suara.

\"Pemusnahan ini tentunya sudah sesuai dengan peraturan yang berlaku. Kategori Surat Suara rusak itu tentu sudah diatur. Artinya ada sebagian besar rusak karena ada yang kabur pada bagian gambar, kemudian ada tetesan tinta di surat suaranya,\" kata Ketua KPUD Tanjabtim, Nurkholis.

Untuk jenis Surat Suara yang rusak, pihaknya tentunya terlebih dahulu sudah berkoordinasi dengan tim kampanye dari masing-masing Pasangan Calon (Paslon) dan juga Bawaslu Kabupaten Tanjabtim.

\"Dan kita berharap, nantinya pemilihan serentak di Kabupaten Tanjabtim berlangsung aman, lancar dan sukses. Sehingga terpilih pemimpin yang dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya untuk masyarakat,\" harapnya.

Pemusnahan Surat Suara itu, disaksikan juga oleh Plt Kepala Kesbangpol Kabupaten Tanjabtim, Imron TB, perwakilan Kejari Kabupaten, perwakilan Polres Tanjabtim dan Pabung 0419/Tanjab.(lan)

Tags :
Kategori :

Terkait