JAMBI- Pemilihan Walikota Jambi (Pilwako) 2023 bakal diramaikan dengan calon perseorangan. Salah satunya Samiun Siregar yang saat ini sudah mengumpulkan delapan ribu Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Lantas apa saja syarat untuk bisa lolos dari jalur perseorangan tersebut? KPU Kota Jambi, Yatno mengatakan, kepastian jumlah syarat minimal akan mengacu pada aturan terbaru yang dikeluarkan pusat. Pihaknya belum bisa memberikan kepastian berapa jumlah dukungan yang harus dikumpulkan untuk maju dari jalur perseorangan.
“Kepastiannya kita menunggu aturan terbaru. Itulah menjadi dasar kita untuk menetapkan batas minimal nantinya,” katanya.
Namun berdasarkan PKPU nomor 3 tahun 2017 pasal 10, syarat minimal yang dibutuhkan adalah 8,5 persen dari jumlah DPT terakhir. Dengan jumlah dukungan harus tersebar di lebih dari 50 persen jumlah kecamatan.
“Mereka yang memberikan dukungan harus memenuhi syarat memilih dan berdomisili di daerah pemilihan, dibuktikan dengan KTP atau surat keterangan dari pihak terkait,” tukasnya. (aiz)