Kapolri Listyo Sigit Ingin Menghidupkan Pam Swakarsa, Ini Penjelasan Lengkap Mabes Polri

Sabtu 23-01-2021,00:00 WIB

JAKARTA— Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit Prabowo ingin menghidupkan lagi Pasukan Pengamanan Masyarakat atau Pam Swakarsa, namun berbeda dengan era sebelum reformasi (orde baru).

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono menegaskan bahwa konsep Pam Swakarsa yang ingin dibuat kembali oleh Kapolri terpilih Komjen Listyo Sigit, akan berbeda dengan era sebelum reformasi 98 atau orde baru.

Rusdi menegaskan, Pam Swakarsa yang dulu memang digunakan untuk kepentingan kelompok tertentu.

 

“Kami memahami ada trauma dengan kasus 1998, bagaimana Swakarsa dipergunakan oleh kelompok-kelompok tertentu,” kata Brigjen Rusdi saat diskusi daring, Jumat (22/1).

“Tapi, yang dimaksud dengan Swakarsa di sini, masyarakat memiliki keinginan secara pribadi mengamankan lingkungannya,” katanya lagi.

Sementara itu, Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan menambahkan, Pam Swakarsa adalah amanat UU 2/2002 tentang Kepolisian Republik Indonesia.

Yang kemudian, kata dia, diatur melalui Peraturan Kapolri (Perkap) 4/2020 tentang Pam Swakarsa.

Dijelaskan Kombes Ahmad, dalam Perkap itu disebutkan bahwa pengamanan swakarsa terdiri dari satuan pengamanan dan satuan keamanan lingkungan. Pengamanan Swakarsa juga bisa berasal dari kearifan lokal, seperti pecalang di Bali, kelompok sadar keamanan dan ketertiban masyarakat, serta siswa dan mahasiswa Bhayangkara.

“Aturan itu juga mengatur proses pembentukan, hingga pengukuhan anggota Swakarsa,” jelas Ahmad Ramadhan.

Saat uji kelayakan dan kepatutan atau fit and proper test di DPR, Listyo Sigit mengatakan setuju untuk mengaktifkan lagi Pengamanan Swakarsa.

Ide ini menuai kritik dari kelompok masyarakat sipil. Sebab, pada masa reformasi, Pam Swakarsa merupakan kelompok sipil yang dibentuk untuk menghalau aksi mahasiswa. Kelompok ini identik dengan kekerasan.

(rmol/pojoksatu)

Sumber: www.pojoksatu.id

Tags :
Kategori :

Terkait