Istri Positif Covid-19, Mantan Anggota DPRD NTB Genjot Anak Kandung

Sabtu 23-01-2021,00:00 WIB

MATARAM – Mantan anggota DPRD NTB berinisial AA diduga memperkosa anak kandungnya sendiri, Melati (nama samaran). Kini, AA telah ditangkap dan ditahan oleh penyidik Polresta Mataram.

 

Kapolresta Mataram Kombes Pol Heri Wahyudi mengatakan, usur pasal kasus dugaan pencabulan yang dilakukan pria 65 tahun tersebut sudah terpenuhi.

 

“Usai pemeriksaan, kita langsung tahan,” kata Heri dalam keterangan pers.

Tindakan tidak terpuji itu diduga dilakukan AA terhadap anak kandungnya Melati pada Senin (18/1) sekitar pukul 15.00 Wita.

Saat itu, rumah korban di Kecamatan Sekarbela, Mataram, sedang sepi karena ibunya dirawat di rumah sakit.

”Ibunya sedang dirawat di Rumah Sakit Bhayangkara karena Covid-19 dan dijaga kakak korban,” jelas Heri didampingi Kasatreskrim Kompol Kadek Adi Budi Astawa dan Kasubag Humas Iptu Erny Anggraeni.

Awalnya, AA datang ke rumah korban hendak memberikan uang Rp 1 juta untuk biaya les anaknya itu di sekolah. Namun, suasana rumah yang sepi malah membuat AA berbuat tak senonoh kepada anak kandungnya sendiri.

AA menyuruh Melati mandi. Selesai mandi, Melati yang hendak mengambil pakaian di kamarnya, menemukan sang ayah tiduran di atas tempat tidurnya.

Begitu Melati masuk, dia diminta melepas handuk yang dikenakannya. Namun Melati menolaknya.

AA pun menarik anak kandungnya itu ke atas kasur. Melati tetap memberontak.

AA tetap memaksa hingga berhasil membuka handuk yang dikenakan Melati. Di situlah, AA diduga melakukan tindakan pencabulan terhadap anak kandungnya sendiri.

”Memang ada pemaksaan yang dilakukan pelaku,” kata Heri.

Atas kejadian tersebut, Melati dan keluarganya melaporkan tindakan tidak terpuji sang ayah ke polisi, Selasa (19/1) lalu.

Dari laporan tersebut, polisi melakukan penyelidikan dan melakukan cek visum dalam terhadap alat vital korban. Hasil pemeriksaan, ditemukan ada robekan tidak beraturan.

Hasil visum itu menjadi salah satu bukti untuk menjerat tersangka. “Robekan yang tidak beraturan itu menjadi bukti adanya pemaksaan,” terangnya.

Tags :
Kategori :

Terkait