Sementara itu, dari pihak tersangka sendiri juga belum bisa dikonfirmasi. Demikian penasihat hukumnya, Nurdin, juga belum bersedia diminta keterangan.
“Nanti dulu ya. Saya belum bisa memberi keterangan,” singkatnya.
(sal/der/radarlombok)
Sumber: www.pojoksatu.id