Di Bungo, Seorang Suami Bunuh Istri dengan Cara Mencekik dan Mengantung

Kamis 28-01-2021,00:00 WIB

MUARA BUNGO - Seorang pria di Kabupaten Bungo bernama M Ali (32) nekat menghabisi nyawa istrinya sendiri, Rabu (27/1) malam. Istrinya yang bernama Syapurah (29) ini dibunuh dengan cara dicekik dan digantung dengan menggunakan tali.

Kasat Reskrim Polres Bungo, Riedho Syawaluddin Taufan.,SIK menyebutkan usai melakukan pembunuhan, pelaku langsung melarikan diri ke wilayah Kabupaten Dharmasraya, Sumatra Barat. Tak lama berselang waktu, pelaku berhasil ditangkap oleh Satreskrim.

\"Meskipun sempat melarikan diri, tapi berhasil ditangkap Satreskrim Polres Bungo ke Polsek Muko Muko Bathin VII dan dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun,\" ucap Riedho.

Dijelaskannya, pelaku nekat membunuh istrinya karena emosi mendengar pernyataan korban yang ingin berpisah dan hendak menikah lagi. Awalnya, pelaku mendorong korban hingga jatuh. Saat jatu, leher kotban terbentur sudut lemari.

\"Dari pengakuan pelaku, kejadian ini dikarenakan pelaku tidak terima terhadap korban, karena saat cekcok korban mengaku hendak menikah lagi. Mendengat hal itu pelaku spontan mendorong istrinya,\" jelas Riedho.

Setelah korban terjatuh, lanjut Riedho, pelaku kemudian mencekik leher korban, selanjutnya pelaku mengambil tali jemuran yang ada dibelakang rumah dan melilitkan tali tersebut keleher korban hingga korban tewas.

\"Tidak puas mencekik menggunakan kedua tangannya, pelaku kembali melilitkan leher korban dengan menggunakan tali jemuran miliknya. Dan, melemparkan tali keatas pohon, untuk menggantungkan korban, dan menarik tali tersebut hingga korban tergantung, hingga 5 menit,\" terangnya.

Setelah berhasil membunuh sang istri, kemudian pelaku membawa jasad korban kedalam rumah dan menutupnya dengan kain. Pihak keluarga yang menemukan ibu dua anak ini meninggal dalam keadaan tidak wajar, kemudian melaporkan pada pihak yang berwajib.

\"Saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan petugas dan langsung dibawa ke Mapolsek Muko-muko Bathin VII, guna penyelidikan lebih lanjut. Pelaku akan dijerat pasal 338 KUHP dengan hukuman pidana penjara 15 tahun ,\" tutupnya.(ptm)

Tags :
Kategori :

Terkait