JAKARTA – Pegiat media sosial Denny Siregar turut mengomentari keputusan Dewan Pimpinan Pusat Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPP KNPI) yang melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke polisi.
Melalui akun Twitter pribadinya, @Dennysiregar7 menyebut pertarungan makin keras.
“Yah semua boleh melapor, tinggal nanti apa laporan mereka penuhi 2 alat bukti. Jangan2 laporan ke @permadiaktivis1 mirip sama yg gua, ga layak secara hukum. Mereka malu sendiri dan mainkan massa utk menekan polisi,” cuit Denny Siregar, Kamis (28/1).
Denny Siregar meminta Ketua Umum DPP KNPI Haris Pertama untuk membaca artikel berjudul “Apakah manusia masih berevolusi?” agar tidak keliru membuat laporan.
“Ini si @harisknpi yang laporkan @permadiaktivis1 harus baca. Karena jangankan Pigai, semua manusia di bumi ini belum selesai evolusi. Jadi lucu aja kalo kata2 itu dilaporkan sbg bentuk rasisme. @DivHumas_Polri juga gak bodoh terima laporan gak jelas,” katanya.
Menurut Denny, Haris KNPI bisa dilaporkan balik oleh Abu Janda ke polisi.
“Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik,” tambah Denny.
Denny mengingatkan Haris KNPI siap-siap masuk penjara jika dilaporkan balik oleh Abu Janda.
“Kalo ini terjadi, si haris yang bisa masuk penjara. Jangan main2 dgn laporan,” tandas Denny Siregar.
Diketahui, DPP KNPI melaporkan Permadi Arya alias Abu Janda ke Bareskrim Polri, Kamis (28/1).
Pelaporan Abu Janda ini terkait perkara dugaan tindak pidana ujaran kebencian berbau rasisme.
Laporan itu telah diterima Bareskrim Polri dengan nomor register LP/B/0052/I/Bareskrim Polri tanggal 28 Januari 2021 dengan nama pelapor Medya Rischa Lubis.
Ketua Bidang Hukum Dewan Pimpinan Pusat KNPI Medya Rischa Lubis mengatakan, alasan pelaporan ini karena pemilik akun Twitter @permadiaktivis1 diduga telah menghina fisik masyarakat Papua melalui cibirannya terhadap eks Komisioner Komnas HAM Natalius Pigai.
“Laporan kami telah diterima oleh Bareskrim, tadi. Kami juga sudah lampirkan buktinya,” beber Medya Rischa kepada wartawan.
(one/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id