Abu Janda Memang Sakti, 5 Kali Dipolisikan, Eh Pelapornya Yang Dipenjara

Jumat 29-01-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Pegiat media sosial Permadi Arya alias Abu Janda terbilang sakti. Abu Janda berulang kali dilaporkan ke polisi. Namun hingga kini masih bebas. Sebaliknya, salah satu pelapor Abu Janda justru ditetapkan sebagai tersangka dan dijebloskan ke penjara.

 

Selama tiga tahun terakhir, Abu Janda sudah 5 kali dilaporkan ke polisi. Teranyar, DPP KNPI melaporkan Abu Janda ke Bareskrim Polri atas dugaan penghinaan dan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.

Ketua Umum DPP KNPI, Haris Pertama menyadari dampak buruk yang bakal diterimanya setelah melaporkan Abu Janda ke polisi. “Jika memang saya harus ditangkap karena melawan orang rasis dan pemecah belah persatuan seperti ini maka saya ikhlas,” kata Haris Pertama, dikutip dari akun Twitter pribadinya, @harisknpi, Kamis (28/1).

Haris meyakini Polri akan bersikap adil dan profesional dalam menegakkan hukum. “Tapi saya dan seluruh rakyat Indonesia masih yakin POLRI akan menegakkan hukum yang adil dan menjaga persatuan di Indonesia,” katanya.

Haris juga merespon cuitan pegiat media sosial Denny Siregar yang mengingatkan agar siap-siap masuk penjara karena melaporkan Abu Janda.

“Tegakkan keadilan walau langit runtuh! Jeruji penjara akan menjadi surga bagi orang-orang yang membela kebenaran,” tandas Haris KNPI.

Sebelumnya, Denny Siregar mengingatkan bahwa Haris KNPI bisa dilaporkan balik oleh Abu Janda ke polisi.

“Si @harisknpi harus paham resiko laporkan seseorang. Kalau laporan dia ke @DivHumas_Polri tidak terbukti secara hukum, maka @permadiaktivis1 berhak melaporkan dia karena pencemaran nama baik,” kata Denny dikutip Pojoksatu.id dari akun Twitter pribadinya, @Dennysiregar7, Kamis (28/1).

Denny mengingatkan Haris KNPI siap-siap masuk penjara jika dilaporkan balik oleh Abu Janda. “Kalo ini terjadi, si Haris yang bisa masuk penjara. Jangan main-main dengan laporan,” tandas Denny Siregar.

Berikut ini 5 laporan polisi yang dibuat untuk memidanakan Abu Janda:

1. Abu Janda Dilaporkan Menghina Bendera Tauhid

Abu Janda dilaporkan ke polisi pada 14 November 2018 oleh Muhammad Alatas, dari Majelis Al Munawir. Ia dilaporkan ke Polda Metro Jaya.

Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP TBL/6215/XI/2018/PMJ/Dit. Reskrimsus tertanggal 14 November 2018.

Muhammad Alatas melaporkan Abu Janda atas dugaan penghinaan bendera Tauhid. Ia diduga melanggar pasal Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE.

2. Abu Janda Dilaporkan Ustad Maaher At Thuwalibi

Pada 2019, Ustadz Maaher At Thuwalibi melaporkan Abu Janda atas dugaan pencemaran nama baik melalui media elektronik dan fitnah.

Abu Janda kala itu menyebut bahwa teroris punya agama, dan agamanya adalah Islam serta gurunya adalah Ustad Maaher.

Tags :
Kategori :

Terkait