JAKARTA- Mabes Polri akan melakukan pemeriksaan terhadap pegiat media Sosial, Permadi Arya alias Abu Janda. Pemeriksaan yang bersangkutan sebagai saksi terkait kasus ujaran kebencian “Islam Arogan”. Rencananya pemeriksaan akan digelar di Bareskrim Polri pada Senin 1 Februari 2021.
Hal itu dibenarkan Kadiv Humas Pori Irjen Pol Argo Yuwono saat dihubungi, Sabtu (30/1/2021). “Iya benar (diperiksa hari Senin di Bareskrim Polri),” ujarnya.
Sementara itu, Komisioner Kompolnas Poengky Indarti meminta agar masyarakat menyerahkan proses pemeriksaan tersebut kepada kepolisian.
Poengky menyarankan masyarakat tetap tenang meski cuitan Abu Janda tersebut telah menyinggung hati umat. “Kita tunggu proses pemeriksaannya ya,” kata Poengky Saat dihubungi.
Seperti diketahui, Abu Janda dilaporkan ke Bareskrim Polri terkait cuitannya yang diduga melakukan penistaan agama. Abu Janda dilaporkan oleh seorang Pengacara, Medya Rischa, pada Jumat, 29 Januari 2021
Laporan tersebut tertuang dalam surat tanda terima terima laporan Nomor : STTL/033/I/BARESKRIM tanggal 29 Januari 2021.
Medya melaporkan Abu Janda karena diduga telah melakukan ujaran kebencian atau permusuhan individu dan atau antar golongan, serta penistaan agama.
Abu Janda juga telah dilaporkan oleh DPP KNPI ke Bareskrim Polri karena diduga melakukan rasisme kepada mantan Komisioner Komnas HAM, Natalius Pigai.
Laporan KNPI itu teregistrasi dengan nomor LP/B/0052/I/Bareskrim tertanggal 28 Januari 2021.
(fir/pojoksatu)
Sumber: www.pojoksatu.id