JAKARTA – Ketua Presidium Indonesia Police Watch (IPW) Neta S Pane mengatakan kunjungan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke sejumlah senior Polri, dan ulama, serta organisasi kemasyarakatan (ormas) Islam patut diapresiasi masyarakat.
Menurut Neta, kunjungan itu berdampak langsung pada konsolidasi Polri maupun meningkatkan pola kemitraan kepolisian.
Namun demikian, Neta juga meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menuntaskan pengusutan kasus tewasnya enam laskar Front Pembela Islam (FPI) di Tol Cikampek akhir 2020 lalu.
“Agar tidak ada hambatan dalam tugas tugasnys ke depan, Kapolri Sigit perlu segera menuntaskan kasus tewasnya enam laskar FPI di Tol Cikampek,” kata Neta S Pane dalam keterangannya, Minggu (31/1).
IPW menilai ada tiga alasan kenapa Kapolri Sigit harus menuntaskan kasus penembakan enam laskar FPI itu.
Pertama, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) telah menyampaikan hasil investigasi dan sejumlah rekomendasi kepada Presiden Jokowi.
Salah satunya, kata dia, Komnas HAM meminta adanya penyelidikan lebih lanjut ihwal unlawfull killing empat laskar FPI dan penegakan hukum dengan pengadilan pidana.
“Alasannya, keempatnya tewas ketika sudah dalam penguasaan aparat kepolisian. Komnas HAM juga merekomendasikan agar kasus itu dilanjutkan ke pengadilan pidana,” ungkap Neta.
Kedua, Neta mengatakan, untuk menindaklanjuti temuan serta rekomendasi Komnas HAM, Kapolri (saat itu) Idham Azis telah membentuk tim khusus yang terdiri dari Bareskrim Polri, Divisi Hukum Polri, dan Divisi Propam Polri.
Menurutnya, tim khusus ini bertugas menyelidiki dugaan pelanggaran HAM oleh oknum Polri terhadap empat laskar FPI yang tewas tertembak itu. “Dan hasilnya hingga kini belum ada,” tegasnya.
Ketiga, Neta menjelaskan, adanya Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian. Menurut Perkap itu, setiap kasus penembakan harus dipertanggungjawabkan polisi penembak.
Sehingga, ia menegaskan, eksekutor penembakan terhadap 6 laskar FPI itu harus mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai Perkap 1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan Dalam Tindakan Kepolisian.
“Terutama anggota Polri yang mengeksekusi 4 laskar FPI yang sudah tertangkap tetapi tidak diborgol itu,” paparnya.
Neta mengatakan bahwa bagaimanapun pelaku penembakan ini patut diusut tuntas agar dapat ditemukan pelanggaran standar operasional prosedur (SOP) di kepolisian.
Menurut Pasal 13 Ayat 1 Perkap 1 Tahun 2009, setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.