JAKARTA – Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) resmi meniadakan Ujian Nasional dan ujian kesetaraan tahun 2021. Hal tersebut menimbang pandemi Covid-19 yang masih berlangsung.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Mendikbud Nomor 1 Tahun 2021 tentang Peniadaan UN dan Ujian Kesetaraan Serta Pelaksanaan Ujian Sekolah Dalam Masa Darurat Penyebaran Covid-19. Surat tersebut telah ditandatangani oleh Mendikbud Nadiem Makarim per 1 Februrari 2021.
“UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 ditiadakan. Dengan ditiadakannya UN dan ujian kesetaraan tahun 2021 sebagaimana dimaksud pada angka 1, maka UN dan ujian kesetaraan tidak menjadi syarat kelulusan atau seleksi masuk ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi,” tulis SE tersebut yang dikutip JawaPos.com, Kamis (4/2).
Adapun, kelulusan peserta didik akan ditentukan berdasarkan nilai rapor tiap semester, nilai sikap minimal baik dan mengikuti ujian yang diselenggarakan sekolah.
Ujian sekolah itu bisa dilakukan dalam bentuk portofolio evaluasi nilai rapor, nilai sikap dan prestasi siswa penugasan tes secara luring atau daring dan bentuk kegiatan penilaian lain yang ditentukan sekolah. Begitu juga dengan lulusan Paket A, B dan C.
Untuk Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), kelulusan juga bisa ditentukan lewat uji kompetensi keahlian sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, untuk kenaikan kelas dapat dilakukan dengan ujian akhir semester. Bentuk-bentuk ujian akhir semester untuk kenaikan kelas antara lain, portofolio, penugasan, tes secara daring, dan kegiatan lain yang ditetapkan satuan pendidikan.
“Ujian akhir semester untuk kenaikan kelas dirancang untuk mendorong aktivitas belajar yang bermakna, dan tidak perlu mengukur ketuntasan capaian kurikulum secara menyeluruh,” terang SE tersebut. (jpg/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id