JAMBI-Kepastian penerus jabatan Gubernur Jambi pasca berakhir pada 12 Februari mendatang menemui titik terang.
Jabatan gubernur akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur atau diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman.
Hal ini berdasarkan surat Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kemendagri nomor 120/738/Otda kepada Gubernur Jambi tertanggal 3 Februari lalu.
Surat ini terkait penegasan mekanisme pengisian kosongnya jabatan gubernur karena berakhir masa jabatan. Sesuai PP nomor 49 tahun 2008 pasal 131 ayat 4 sekda melaksanakan tugas sehari-hari kepala daerah sampai Presiden mengangkat Penjabat Kepala Daerah (Kada).
Penugasan Plh ini guna menjamin kesinambungan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Untuk Provinsi Jambi Gubernur belum dapat dilantik karena sedang sengketa Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK). Sedangkan untuk dua kabupaten di Jambi belum bisa dilantik sehabis masa jabatan berakhir karena akan diadakan pelantikan serentak pada 20 atau 21 Februari mendatang.
Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat menjelaskan, jabatan Gubernur Jambi diisi Plh lantaran sedang menunggu kemungkinan putusan sela sengketa Pilkada Jambi di MK.
\"Nantinya ketika tanggal 15 atau 16 Februari akan ada putusan sela di MK kita lihat apakah lanjut atau tidak sengketa pilkada. Untuk isi kekosongan jabatan maka Sekda mengisi jabatan Plh Gubernur pada 12 Februari hingga beberapa hari kedepan,\" ujarnya.
Nantinya jika sengketa diputuskan berlanjut oleh MK, maka baru akan ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur dari Kemendagri.
Sedangkan jika sebaliknya sengketa Pilkada diputuskan MK tidak berlanjut, maka akan dilakukan persiapan pelantikan Gubernur Jambi terpilih.
\"Jadi Plh Gubernur akan menjabat sampai dilantik Gubernur definitif atau ditunjuk Penjabat (Pj) Gubernur,\" katanya. (aba)