JAMBI-Jabatan Gubernur Jambi akan diisi oleh Pelaksana Harian (Plh) Gubernur atau diisi oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Jambi Sudirman.
Jabatan Gubernur Fachrori sendiri akan berakhir pada 12 Februari 2020.
‘’Plt Sekda bisa menjalankan fungsi Plh Gubernur. Karena sebagai penjalan fungsi Sekda,\" tutur Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah Setda Provinsi Jambi Rahmad Hidayat.
Terkait kewenangan Plh Gubernur ataupun Bupati nantinya, Rahmad menjelaskan mereka akan melaksanakan tugas sehari-hari kepemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sampai dilantiknya Pj atau kepala daerah definitif.
\"Untuk semua kebijakan yang akan diambil oleh Plh nantinya harus izin terlebih dulu ke kemendagri,\" pungkasnya. (aba)