JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan penandatanganan kesepahaman bersama terkait afirmasi kepada perangkat desa. Salah satunya, mengupayakan perangkat desa untuk dapat meraih gelar Diploma hingga sarjana.
Menteri Desa PDTT, Abdul Halim Iskandar mengatakan, bahwa pemerintah akan memberikan peluang bagi kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa untuk memperoleh gelar sarjana di perguruan tinggi guna meningkatkan kapasitas kemampuan mereka.
“Rencana perangkat desa agar dapat bergelar diploma hingga sarjana itu bakal dijalankan pada Agustus 2021. Kemarin rumusannya sudah dibentuk tim untuk menyusun kurikulum, silabus dan termasuk prodi di bawah komando Rektor Universitas Gadjah Mada (UGM),” kata Halim dalam Penandatanganan Nota Kesepahaman Bersama dan Pengukuhan Pengurus Forum Pertides, Rabu (10/2/2021).
Halim menambahkan, dalam program ini, bagi kepala desa dan pendamping desa yang memenuhi syarat mendapatkan gelar sarjana S1 bisa mendaftar untuk mengikuti program kuliah Rekognisi Pembelajaran Lampau atau Recognition of Prior Learning (RPL) di perguruan tinggi yang diinginkan.
Adapun kuliah program RPL yang dimaksud adalah, penyetaraan akademik atas pengalaman kerja atau pelatihan bersertifikasi untuk memperoleh kualifikasi pendidikan tinggi di berbagai program studi.
“Itu berarti bahwa pengalaman kerja kepala desa, perangkat desa dan pendamping desa dapat disetarakan dengan materi kuliah di kampus,” ujarnya.
Halim menjelaskan, secara teknisnya, jika penyusunan kurikulum tersebut telah selesai dilakukan, maka Kementerian Kemendikbud melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi (Ditjen Dikti) akan menjalankan tugas dari sisi pengelolaan perguruan tinggi.
“Nanti kalau sudah selesai, dipayungi oleh Kemendikbud melalui Dirjen Dikti. Untuk urusan kepala desa tentu kewenangannya Pak Mendagri,” jelasnya.
Terkait anggaran, kata Halim, pemerintah masih mencari celah. Menurutnya, aliran pendanaan nanti bisa datang dari anggaran pemerintah sendiri atau memanfaatkan dana Corporate Social Responsibility (CSR).
“Pendanaan sendiri, kita upayakan mencarinya dari dana dari CSR atau beasiswa untuk kuliah. Kalau untuk kepala desa, nanti Pak Mendagri yang memikirkan bagaimana kepala desa juga mendapatkan support,” imbuhnya.
Ketua Forum Perguruan Tinggi untuk Desa (Pertides), Panut Mulyono menambahkan, bagi perangkat desa yang menginginkan pendidikan untuk pencapaian derajat kesarjanaan D1, D2, D3, D4, S1, akan difasilitasi dengan pembelajaran rekognisi pembelajaran lampau (RPL).
“Rekognisi Pembelajaran Lampau adalah proses pengakuan atas capaian pembelajaran seseorang yang dicapai sebelumnya. Baik melalui pendidikan formal, nonformal, informal atau pelatihan-pelatihan yang terkait dengan pekerjaannya, secara otodidak maupun melalui pengalaman,” terang Panut.
Panut mengatakan, upaya tersebut dapat diwujudkan dengan mengacu pada peraturan tentang RPL. Ketetapan hukumnya, kata dia, telah ada dalam Peraturan Menteri Riset dan Teknologi nomor 26 tahun 2016 tentang Rekognisi Pembelajaran Lampau.
“Dan juga ada keputusan Dirjen Belmawa Kemenristek Dikti nomor 123/D/SK/2017 tentang pedoman dan tata cara rekognisi pembelajaran lampau,” jelasnya.
Sedangkan bagi kepala desa, perangkat desa, pendamping desa dan pengurus BUMDes yang dinilai berprestasi, kata Panut, mereka tidak perlu melakukan program penyetaraan di dalam kelas, melainkan cukup dengan melampirkan portofolio pengalaman pengabdiannya di desa sebagai pengganti.