JAKARTA - Mantan politikus Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean tidak setuju dengan pelaporan Novel Baswedan ke Bareskrim Polri gara-gara komentar soal meninggalnya Soni Eranata alias Ustaz Maaher At-Thuwailibi di Rutan Bareskrim. Walakin, Ferdinand juga mengkritik tindakan penyidik senior Komisi Pemberantasam Korupsi (KPK) itu mengkritik Polri. \"Pertama, Novel sebagai pegawai KPK jelas tidak patut dan tidak pada porsinya untuk mengkritik kinerja Kepolisian dalam hal proses hukum kepada Maaher yang berakhir dengan kematian tersangka karena penyakit,\" ucap Ferdinand kepada JPNN.com, Jumat (12/2).
Menurut dia, Novel semestinya memahami dan menyadari posisinya sebagai penyidik KPK yang juga bagian dari alat penegakan hukum yang dimiliki negara. Karena itu Novel disarankan fokus pada tupoksinya dan bekerja lebih giat menaikkan kinerja lembaga antirasuah yang menurun.
\"Semestinya Novel tidak perlu kegenitan untuk turut serta mengkritik kinerja Polri,\" imbuh pria yang pernah memimpin Barisan Relawan Jokowi Presiden (Bara JP) ini. Ferdinand mengatakan, apa pun alasannya Novel tidak semestinya mengeluarkan kritik ke polisi, apalagi melalui akun media sosial seperti itu.
\"Novel juga mantan polisi yang punya rekam jejak buruk dan bahkan sadis saat menangani perkara pencurian sarang burung walet di lampung dulu,\" ucap Ferdinand mengungkit latar belakang Novel. Berikutnya, Ferdinand juga menyentil Wadah Pegawai (WP) KPK yang menurutnya tidak perlu merespons laporan polisi yang dilakukan terhadap Novel secara berlebihan.
Dia justru menyarankan Ketua WP KPK Yudi Purnomo Harahap dkk mengomentari ke dalam atau internal mengapa kinerja KPK semakin memburuk dan menurun.
\"Lebih baik WP KPK misalnya turun menelusuri uang yang tak jelas rimbanya kini terkait E Formula dari APBD DKI Jakarta. Ini lebih baik daripada WP KPK malah ikut-ikutan terjerumus pada hal yang bukan urusannya,\" sebut pria asal Sumatera Utara ini. Terakhir, Ferdinand menyatakan tidak setuju bila Novel dilaporkan ke Bareskrim gara-gara mengunggah komentar soal kematian Ustaz Maaher. \"Saya secara pribadi pun tidak setuju adanya laporan polisi kepada Novel. Entah siapa pun dan dari kelompok mana pun itu pelapornya, saya secara pribadi tidak setuju dan tidak mendukung,\" tegas Ferdinand.
Dia berpendapat pemidanaan terhadap mantan polisi berpangkat Kompol itu tidak diperlukan. Ferdinand justru mendorong persoalan tersebut diselesaikan saja oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK). \"Tak perlulah memidanakan Novel hanya karena kalimat seperti itu, meskipun Novel jelas salah, dan offside. Cukup dilaporkan ke Dewas KPK untuk disanksi oleh Dewas KPK,\" ucapnya. Selain itu, kata Ferdinand, langkah memolisikan Novel hanya akan dijadikan sebagai bahan oleh para oposan untuk menyerang pemerintahan Presiden Joko Widodo (Jokowi).
\"Laporan polisi seperti ini hanya akan memberi bahan bagi pihak oposisi untuk terus menyudutkan Pak Jokowi seolah antikritik. Padahal Pak Jokowi tidak ada hubungannya dengan pelapor dan saya yakin kenal pun tidak,\" ucapnya. Untuk itu, Ferdinand berharap agar Polri mengambil langkah bijak atas pelaporan Novel oleh ormas Pemuda, Pelajar, dan Mahasiswa Mitra Kamtibmas (PPMK). \"Supaya jangan sampai Pak Jokowi terus-terusan disudutkan oleh pihak-pihak yang memang ingin memojokkan Pak Jokowi, dan memberinya stigma negatif. Padahal Pak Jokowi tak pernah mengurusi hal seperti ini apalagi memidanakan orang karena kritik,\" pungkasnya.(fat/jpnn)
Sumber: www.jpnn.com