BALI – Kasus dugaan pidana pengancaman dan pemerasan terhadap cewek Bali berinisial Mis (21) masih bergulir di kejaksaan Bali. Dalam kasus ini, oknum Polda Bali, Briptu Ryanco Christian Ellesay Napitupulu (RCEN) telah ditetapkan sebagai tersangka.
Namun jaksa dari Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali mengembalikan berkas perkara tahap satu dari penyidik Polda Bali alias P19.
Slamet Halim diduga berperan sebagai orang yang membantu Briptu Ryanco untuk membooking Mis.
Charlie Usfunan, kuasa hukum Mis menjelaskan, pihaknya telah mendampingi kliennya menghadap ke penyidik PPA Polda Bali pada Jumat (19/2) sekitar pukul 10.00.
Dijelaskan Charlie, kliennya dimintai keterangan tambahan terkait awal mula perkenalan Mis dengan Slamet Halim, yang kemudian digerebek oleh Briptu Ryanco.
“Petunjuk jaksa SH dikenakan Pasal 55 KUHP karena turut serta. Karena itu, Mis dimintai keterangan tambahan itu,” kata Charlie Usfunan di lingkungan Polda Bali usai dampingi koran.
Sebagai pengacara, Charli sejak awal sudah menduga bahwa Slamet Halim ini sebenarnya ikut serta.
Diduga, ia ini merupakan orang suruhan dari Briptu Ryanco untuk memuluskan aksi diduga pelecehan, pemerasan dan pengancaman terhadap Mis. Namun, kala itu Slamet Halim diduga mengelak dan menyatakan tidak mengenal Briptu Ryanco. “Ya, faktanya petunjuk jaksa demikian, sehingga penyidik akan dalami lagi keterangan SH itu,” jelasnyaa.
Terkait ini, Kabid Humas Polda Bali Kombespol Syamsi mengatakan bahwa tahap satu sudah dilakukan terkait dengan petunjuk jaksa. Pihaknya akan berkoordinasi dengan penyidik yang menangani. “Ya nanti saya tanyakan dulu ke anggota,” ucap Kombes Syamsi.
Kasus dugaan pengancaman dan pemerasan ini dilakukan pada 15 Desember 2020 malam lalu. Mis dibooking oleh Slamet Halim yang diduga disuruh oleh Briptu Ryanco.
Sekitar pukul 23.30 Wita, pria itu datang ke kos Mis di wilayah Denpasar Selatan. Saat keduanya akan berhubungan, Briptu Ryanco datang untuk menggerebek. Slamet Halim pun pergi meninggalkan lokasi.
Briptu Ryanco kemudian menunjukkan kartu anggota, lalu menginterogasi Mis. Selanjutnya, Briptu Ryanco meminta uang dan mengajak berhubungan, serta meminta setoran bulanan. Briptu Ryanco mengancam Mis akan memproses hukum bila tidak memenuhi permintaannya. Kasus ini kemudian dilaporkan ke Polda Bali dan Briptu Ryanco ditetapkan menjadi tersangka.
(dre/yor/mus/radarbali)
Sumber: www.pojoksatu.id