JAMBI – Sidang ketiga Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pemiihan Gubernur (Pilgub) Jambi 9 Desember, sudah dilaksanakan Selasa (23/2).
Agendanya adalah pemeriksaan saksi dan alat bukti dari pihak pemohon, termohon dan pihak terkait.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jambi sebagai pihak termohon juga menyiapkan saksi sebanyak lima orang untuk penyanggah apa dalil-dalil yang diutarakan pihak pemohon, dalam hal ini pasangan Cek Endra – Ratu Munawaroh.
Komisioner KPU Provinsi Jambi, Apnizal, menyebutkan, pihaknya sendiri memiliki keyakinan, bahwa saksi dan alat bukti dari KPU bisa mematahkan dalil dari pihak pemohon. Dia berkeyakinan, hakim akan menerima eksepsi dari KPU.
“Masing-masing pihak kan punya keyakinan masing-masing. Tapi kalau kami yakin, eksepsi akan diterima oleh hakim. Sekarang tergantung dengan keyakinan hakim,” katanya.
Apnizal mengatakan, sidang kemarin merupakan sidang terakhir. Tidak ada agenda sidang lagi. Semua pihak tinggal menunggu hasil keputusan pada tanggal 16,17,18 Maret 2020 mendatang. (wan)