Jika Abu Janda Tak Diproses, Makin Memperburuk Citra Presiden dan Kepolisian

Kamis 25-02-2021,00:00 WIB

JAKARTA— Pengamat Komunikasi Politik, Tamil Elvan, menilai, wacana revesi UU Informasi Transaksi Elektronik (ITE) dalam waktu tidak tepat. Pasalnya, pengusulan revisi UU yang dikenal memuat pasal karet itu di tengah proses kasus hukum Permadi Arya alias Abu Janda.

“Kebijakan ini baik, tapi tidak tepat secara waktu. Jangan sampai stigma seolah kebijakan keluar untuk menyelamatkan Abu Janda sebagai buzzer pemerintah,” ujarnya, dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (24/2/2021).

Karena itu, Tamil meminta Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan kepolisian memproses Abu Janda terlebih dahulu.

Sebab, lanjut Tamil, jika kepolisian membiarkan pegiat media sosial itu dan tidak memproses sebagaimana Undang-undang mengaturnya, maka hal tersebut akan lebih memperburuk citra kepolisian dan Presiden Jokowi di mata publik.

“Dalam hal kasus hukumnya juga dihentikan, maka saya harap hal itu diterapkan setelah memproses Abu Janda,” tambahnya

“Ini untuk menyelamatkan citra polri, jangan sampai dianggap berpihak, justru akan lebih memperburuk citra Presiden dan Kepolisian,” pungkas Tamil.

Sebelumnya, Jenderal Listyo Sigit Prabowo menerbitkan Surat Edaran Nomor SE/2/II/2021 tentang Kesadaran Budaya Beretika untuk Mewujudkan Ruang Digital Indonesia yang Bersih dan Sehat.

SE ini dikeluarkan atas arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) yang meminta polisi lebih selektif dalam menerapkan UU ITE.

Listyo juga mengatakan ada kesan di masyarakat seolah UU ITE digunakan untuk menekan kelompok tertentu, tetapi tumpul ke kelompok lain.

“Beliau kemarin memerintahkan untuk UU ITE ini bisa diterapkan dengan selektif,” ucapnya berapa hari lalu.

“Ada juga anggapan seolah ini untuk menekan, sehingga mau tidak mau ini menjadi warna polisi kalau kita tidak melaksanakan secara selektif,” lanjut Listyo. (Pojok)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait