JAKARTA – Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran mengatakan, pelaku penembakan yang mengakibatkan tiga orang meninggal dunia di Cengkareng, Jakarta Barat sudah ditetapkan menjadi tersangka. “Pelakunya anggota polisi Bripka CS sudah ditetapkan tersangka,” kata Fadil dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis (25/2/2021).
Fadil mengungkapkan, pihaknya telah menemukan dua alat bukti yang cukup sehingga statusnya pelaku bisa dinaikan sebagai tersangka.
Bahkan pihaknya berjanji akan memproses kasus tersebut sampai tuntas untuk menjadi pelajaran bagi anggota lainnya.
“Akan saya tuntaskan kasusnya. Sebagai kapolda saya juga menyampaikan permohonan maaf yang setinggi-tingginya kepada masyarakat, kepada keluarga korban dan TNI,” ujarnya.
Atas perbuatannya, Bripka CS dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan. Pasal 338 KUHP berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Sebelumnya, warga di sekitar cafe di kawasan Cengkareng Barat, Jakarta Barat dihebohkan dengan adanya peristiwa dugaan penembakan pada Kamis (14/2) sekitar pukul 04.30 WIB.
Dalam insiden ini, dilaporkan 3 orang meninggal dunia. Salah satu di antaranya merupakan anggota TNI AD satuan Kiwal Denma Kostrad. (pojoksatu/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id