PNS Wajib Baca, Ini Aturan Terbaru Menpan-RB Soal Penilaian Kinerja

Sabtu 27-02-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Tjahjo Kumolo, kembali menerbitkan surat edaran yang berkaitan dengan penilaian kinerja PNS.

SE Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyusunan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan Penilaian Kinerja PNS Tahun 2021 itu memuat pedoman/acuan bagi instansi pemerintah.

Terutama dalam penyusunan SKP dan penilaian kinerja PNS pada periode penilaian kinerja tahun 2021.

“SE ini merupakan kebijakan transisi/peralihan dari ketentuan pelaksanaan PP No. 46/2011 tentang Penilaian Prestasi Kerja PNS ke PP No. 30/2019 tentang Penilaian Kinerja PNS yang akan diberlakukan dua tahun setelah diundangkan,” kata Menteri Tjahjo dalam SE yang diteken pada 3 Februari 2021.

SE tersebut juga bertujuan untuk memberikan waktu bagi instansi pemerintah dalam melakukan penyesuaian terkait implementasi ketentuan pelaksanaan PP No. 30/2019. PP No. 30/2019 mengamanatkan, penilaian kinerja wajib dilaksanakan dalam kerangka sistem manajemen kinerja PNS yang terdiri atas perencanaan kinerja, pelaksanaan, pemantauan dan pembinaan kinerja, penilaian kinerja, serta tindak lanjut hasil penilaian kinerja, yang dikelola dalam suatu sistem informasi kinerja.

Ada dua pedoman utama dalam SE 3 Tahun 2021. Pertama, terkait penyusunan SKP. Penyusunan SKP 2021 dibagi atas dua periode, yaitu :

1) Januari – Juni. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan Perka BKN No. 1/2013 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Januari. Penyusunan kegiatan tugas jabatan dan target pada SKP periode ini mempertimbangkan kurun waktu penyelesaian/pencapaian sesuai periode dimaksud.

2) Juli – Desember. Tata cara Penyusunan SKP mengikuti ketentuan PP No. 30/2019 dan wajib ditetapkan paling lambat akhir Juli.

 

“Dalam hal capaian, kegiatan tugas jabatan dan target SKP periode Januari – Juni yang tidak bisa diukur dalam kurun waktu tersebut, maka kegiatan tugas jabatan dan target yang dimaksud dituangkan kembali dalam SKP periode Juli – Desember,” terang Menteri Tjahjo.


Kedua, terkait penilaian kinerja PNS. Penilaian Kinerja PNS terbagi atas dua periode, yaitu :

1) Januari – Juni. Penilaian Kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan Perka BKN No. 1/2013. Penilaian SKP dilakukan terhadap kegiatan tugas jabatan yang bisa diukur capaiannya dalam kurun waktu Januari – Juni. Penilaian prestasi kinerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Juli 2021.

2) Juli – Desember. Penilaian kinerja merupakan hasil integrasi penilaian SKP dan perilaku kerja berdasarkan ketentuan PP No. 30/2019. Penilaian prestasi kerja PNS periode ini dilaksanakan paling lambat akhir Januari 2022.

“Nilai dan predikat kinerja PNS tahun 2021 diperoleh dengan mengintegrasikan hasil penilaian prestasi kerja PNS pada periode Januari – Juni dan penilaian kinerja PNS periode Juli – Desember. Integrasi hasil penilaian kinerja PNS dilaksanakan pada Februari 2022,” jelas SE tersebut.

Pada SE tersebut disebutkan pula, bagi pejabat pimpinan tinggi dan pimpinan unit kerja mandiri yang capaian SKPnya dinilai oleh instansi pemerintah lain dan hasil penilaiannya dikeluarkan melebihi bulan Januari, maka integrasi hasil penilaian kinerja menyesuaikan dengan waktu dikeluarkannya hasil penilaian SKP.

Tags :
Kategori :

Terkait