JAKARTA– Terdaksa Febriansyah Puji Handoko, 27 tahun dinyatakan terbukti bersalah membuka data pribadi Denny Siregar, pegiat media sosial (medsos).
Mantan karyawan outsourcing Telkomsel itu pun dijatuhi hukuman 8 bulan penjara, oleh majelis hakim yang diketuai Safri di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (3/3/2021).
Febriansyah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan telah melanggar Pasal 48 ayat (3) UU Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Denny Siregar pun mengabarkan hal tersebut di akun Twitter miliknya. “Baru saja dapat kabar, kalau Febri ini akhirnya divonis 8 bulan oleh pengadilan,” katanya dikutip Fajar.co.id, Rabu (3/3/2021).
Seperti diketahui, Denny juga menggugat Telkomsel akibat kebocoran data pribadi yang dialami. Dalam gugatannya, Denny menuntut kerugian materi
“Jadi @Telkomsel sudah gak bisa mengelak lagi dan bilang kalau mereka tidak bersalah..,” sebutnya.
Kasus ini sendiri berawal saat data pribadi Denny disebarkan oleh akun Twitter @Opposite6891 sekitar bulan Juli 2020 lalu.(msn/fajar)
Sumber: www.fajar.co.id