Perempuan RHK yang Viral karena Pamer Pelat Dinas TNI Palsu, Puspom TNI Bergerak Cepat

Kamis 04-03-2021,00:00 WIB

JAKARTA – Perempuan yang sempat viral karena memamerkan pelat nomor kendaraan dinas TNI palsu di media sosial, akhirnya diamankan Puspom TNI.

Warga Bandung pembuat konten tersebut diketahui berinisial RHK alias Pooja. RHK mengakui bahwa itu mobil pribadinya dan dipasangkan pelat nomor kendaraan dinas TNI palsu.

Ia pun akhirnya membuat video permintaan maaf karena telah membuat gaduh jagad maya.

Terkait kronologi penangkapan, Puspom TNI dan Anggota Lidpam Pomdam III/Siliwangi, serta Lidpam Denpom III/5 Bandung, beserta Satlak Gakkum WaL Denpom III langsung bergerak mencari pembuat konten yang pamer pelat nomor kendaraan dinas TNI itu, Rabu (3/3) tengah malam.

Tak lama kemudian, sekitar pukul 23.30 WIB, tim berhasil mengamankan kendaraan sipil yang menggunakan pelat nomor dinas TNI.

Kendaraan tersebut milik Edbert Reynold alias Beni alias Leonardo alias Kwe Liong Chun (49), seorang wiraswasta.Setelah diadakan pemeriksaan kepada RHK, diketahui proses pembuatan konten tersebut pada Selasa (2/3) sekitar pukul 14.00 WIB.

RHK membuat video dengan latar belakang mobil sedan mewah dengan pelat dinas TNI No 3423-00 di daerah Gegerkalong, Kota Bandung.

Kemudian mengunggah ke Tik Tok dengan akun Khamali-888 pada pukul 18.00 WIB. Keesokan harinya, pada Rabu (3/3) sekitar pukul 05.00 WIB menjadi viral dan dapat menjatuhkan citra TNI di masyarakat.

Hasil pemeriksaan, RHK mengaku mendapatkan pelat nomor dinas serta TNKB dinas melalui seorang bernama Aji Nugraha, pada September 2020 dengan imbalan Rp1,5 juta, di Bandung.Namun, pelat nomor dinas TNI Nomor 3423-00 yang dipakai di mobil mewah dengan nomor polisi asli D 17 YRZ adalah palsu, dan tidak terdaftar di Denma Mabes TNI.

Atas tindakan tersebut, RHK melanggar pasal 263 KUHP tentang pemalsuan identitas kendaraan (surat) ancaman hukuman enam tahun penjara; dan UU No. 22/2009 tentang lalu lintas, karena tidak memasang plat nomor polisi yang sah dengan dengan ancaman hukuman dua bulan penjara.Selanjutnya untuk proses hukum akan dilimpahkan ke Polrestabes Bandung. (jpnn/fajar)

Sumber: www.fajar.co.id

Tags :
Kategori :

Terkait